Kemenag Cairkan Bantuan Sosial PIP Madrasah Tahap II Tahun 2025
Dana PIP Tahab 2 sudah bisa di cairkan

By Syarif Hidayatulloh 06 Des 2025, 20:52:25 WIB Berita
Kemenag Cairkan Bantuan Sosial PIP Madrasah Tahap II Tahun 2025

JAKARTA – Kabar gembira bagi siswa madrasah. Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kementerian Agama (Kemenag) memastikan bahwa Dana Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar (PIP) Madrasah Tahap II Tahun Anggaran 2025 kini tengah dalam proses pencairan oleh Bank Penyalur.

Kepastian ini disampaikan langsung oleh Direktur KSKK Madrasah, Nyanyu Khodijah, melalui surat resmi bernomor B-359/-/Dt.I.I/HM.01/11/2025. Surat tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi se-Indonesia.

Dalam surat edaran tersebut, Nyanyu Khodijah menginformasikan bahwa SK Penetapan Siswa Madrasah Penerima Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar Tahap II Tahun 2025 telah diterbitkan. SK ini menjadi landasan hukum penyaluran dana beasiswa tersebut.

Rincian SK Penetapan PIP

SK penetapan penerima PIP Madrasah Tahap II Tahun 2025 mencakup tiga jenjang pendidikan, yang ditetapkan melalui Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat KSKK Madrasah, sebagai berikut:

  • Madrasah Aliyah (MA): Keputusan Nomor 8572 Tahun 2025.

  • Madrasah Tsanawiyah (MTs): Keputusan Nomor 8569 Tahun 2025.

  • Madrasah Ibtidaiyah (MI): Keputusan Nomor 8567 Tahun 2025.

Selain merinci nomor-nomor keputusan tersebut, surat Direktur KSKK Madrasah juga melampirkan daftar lengkap nama siswa penerima, termasuk data nomor rekening masing-masing. Seluruh SK Penetapan Penerima PIP Madrasah Tahap II Tahun 2025 kini dapat diakses dan diunduh secara daring.

Instruksi Khusus untuk Kepala Madrasah

Guna memastikan dana tersalurkan tepat waktu kepada penerima yang berhak, surat tersebut memberikan instruksi tegas kepada para Kepala Madrasah di seluruh Indonesia.

"Kepala Madrasah diinstruksikan untuk segera menyampaikan informasi ini kepada siswa yang ditetapkan sebagai penerima bantuan sosial PIP Tahap II Tahun Anggaran 2025," bunyi salah satu poin dalam surat tersebut.

Lebih lanjut, Kepala Madrasah juga diminta untuk aktif membantu dan memfasilitasi proses pencairan dana di bank penyalur terdekat. Proses pencairan harus dilaksanakan dengan mengikuti prosedur dan mekanisme yang telah diatur dalam Petunjuk Teknis PIP Tahun 2025.

Pencairan dana PIP diharapkan dapat membantu meringankan beban biaya pendidikan dan meningkatkan akses pendidikan bagi siswa madrasah dari keluarga kurang mampu.

 

 Unduh SK DISINI




Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook

View all comments

Write a comment