Kemenag Resmi Ubah Aturan Bidang Studi PPG Daljab Madrasah 2025
Kini Wajib Ikuti Pedoman Kemendikbudristek

By Syarif Hidayatulloh 05 Nov 2025, 16:50:29 WIB Berita
Kemenag Resmi Ubah Aturan Bidang Studi PPG Daljab Madrasah 2025

Jakarta - Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) Kementerian Agama (Kemenag) resmi merombak daftar pilihan bidang studi untuk Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan (Daljab) bagi Guru Madrasah mata pelajaran umum Batch-IV Tahun 2025. Perubahan krusial ini ditetapkan melalui Surat Edaran (SE) bernomor B-623/Dt.I.II/KS/11/2025 yang diterbitkan pada Selasa, 5 November 2025.

Lihat Edaran

Dalam surat edaran tersebut, Kemenag secara tegas menyatakan bahwa daftar pilihan bidang studi umum yang sebelumnya diterbitkan dalam surat Dirjen Pendis sebelumnya, kini dinyatakan tidak berlaku.

Pedoman Baru: Wajib Merujuk Keputusan Dirjen GTK

Perubahan mendasar dalam SE terbaru ini adalah penentuan bidang studi umum PPG Daljab Madrasah sepenuhnya harus mengacu pada regulasi yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikbudristek).

Lihat Edaran disini

"Daftar pilihan bidang studi PPG mata pelajaran umum sepenuhnya mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah," demikian bunyi poin penting dalam surat edaran tersebut.

Keputusan yang menjadi rujukan baru tersebut adalah Nomor 1/B/HK.03.01/2025 tentang Kesesuaian Kualifikasi Akademik atau Bidang Tugas/Mata Pelajaran/Kelompok Mata Pelajaran yang Diampu dengan Bidang Studi pada Program Pendidikan Profesi Guru.

Keputusan Dirjen GTK ini mengatur secara rinci kesesuaian antara ijazah S-1/D-IV yang dimiliki calon guru dengan bidang studi PPG yang akan diambil. Penyesuaian ini bertujuan untuk memastikan profesionalitas dan linearitas pendidikan guru.

Fokus Utama Seleksi: Linearitas Ijazah

Dengan berlakunya aturan baru ini, para guru madrasah mata pelajaran umum yang mendaftar PPG Daljab Batch-IV 2025 wajib memastikan ijazah S-1/D-IV mereka linear atau sesuai dengan bidang studi PPG yang tersedia dalam Keputusan Dirjen GTK Kemendikbudristek.

Sebagai contoh, guru dengan Ijazah S-1 Teknik Informatika, akan diarahkan untuk mengambil Bidang Studi Informatika pada program PPG.

Meskipun demikian, regulasi ini juga memberikan fleksibilitas bagi guru tertentu yang kualifikasi akademiknya tidak sepenuhnya sesuai, asalkan bidang PPG yang dipilih tetap relevan dengan bidang tugas, mata pelajaran, atau kelompok mata pelajaran yang saat ini diampu di madrasah.

Perlu dicatat, perubahan ini hanya berlaku untuk mata pelajaran umum. Untuk daftar pilihan bidang studi mata pelajaran agama, Kemenag memastikan penetapannya masih merujuk pada Surat Direktur Jenderal Pendidikan Islam yang telah ditetapkan sebelumnya.

Para guru madrasah dihimbau untuk segera mempelajari Keputusan Dirjen GTK Kemendikbudristek Nomor 1/B/HK.03.01/2025 agar tidak terjadi kesalahan dalam pemilihan bidang studi saat proses pendaftaran administrasi PPG Daljab

berlangsung.




Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook

View all comments

Write a comment