Kementerian Agama Terbitkan KMA 1503 Tahun 2025
Fokus Pembelajaran Mendalam dan Kurikulum Berbasis Cinta

By Syarif Hidayatulloh 12 Nov 2025, 08:01:34 WIB Dinamika Pendidikan
Kementerian Agama Terbitkan KMA 1503 Tahun 2025

JAKARTA – Kementerian Agama RI (Kemenag) mengambil langkah strategis dalam penyempurnaan kurikulum pendidikan Islam dengan menerbitkan regulasi terbaru. Melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1503 Tahun 2025, Kemenag kini secara resmi mengintegrasikan konsep Pembelajaran Mendalam dan Kurikulum Berbasis Cinta (KCB) sebagai pilar baru dalam Implementasi Kurikulum Merdeka di Raudlatul Athfal (RA) dan madrasah.
Regulasi ini ditetapkan sebagai perubahan atas KMA Nomor 450 Tahun 2024. KMA 1503 Tahun 2025 ini hadir sebagai penyempurnaan untuk memberikan landasan yang lebih kokoh bagi satuan pendidikan dalam mengimplementasikan kurikulum.
 
 
"Keputusan Menteri Agama Nomor 1503 Tahun 2025 ini menjadi dasar baru bagi madrasah dalam melaksanakan kurikulum yang menekankan pada Pembelajaran Mendalam dan Kurikulum Berbasis Cinta," demikian poin penting dalam regulasi tersebut.
Perubahan paling signifikan dalam KMA terbaru ini adalah penambahan dan perubahan lampiran yang menjadi inti pedoman.
Dua Lampiran Kunci Perubahan
Perubahan fundamental dalam KMA 1503 ini tertuang dalam dua lampiran baru yang melengkapi regulasi sebelumnya.
Pertama, Lampiran I yang ditambahkan kini memuat Kerangka Dasar Kurikulum. Bagian ini menjadi landasan utama yang merinci berbagai aspek fundamental kurikulum, mencakup:
  • Landasan filosofis, sosiologis, psikopedagogis, dan antropologis.
  • Tujuan dan prinsip pengembangan kurikulum.
  • Pendekatan Pembelajaran Mendalam dan Kurikulum Berbasis Cinta.
Kedua, Lampiran II yang berisikan Pedoman Implementasi Kurikulum. Lampiran ini secara resmi menggantikan Lampiran I yang ada pada KMA No. 450 Tahun 2024.
Pedoman implementasi baru ini mencakup panduan teknis yang lebih komprehensif bagi penyelenggara pendidikan, yang meliputi:
  • Muatan Kurikulum pada Madrasah
  • Layanan Sertifikasi Madrasah
  • Struktur Kurikulum
  • Pembelajaran dan Asesmen
  • Mekanisme Sosialisasi dan Pendampingan
  • Pemantauan dan Evaluasi Implementasi
  • Ketentuan Peralihan
 
Sebagaimana dikutip dari bagian penutup regulasi tersebut, KMA No. 1503 Tahun 2025 ini diharapkan dapat "menjadi pedoman bagi madrasah dan pemangku kepentingan dalam mengembangkan dan mengimplementasikan Kurikulum di Madrasah."
Penerbitan KMA ini menandai babak baru dalam upaya Kemenag untuk menciptakan lingkungan belajar di madrasah yang tidak hanya adaptif terhadap Kurikulum Merdeka, tetapi juga lebih humanis dan mendalam.
 



Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook

View all comments

Write a comment