KPI Beri Sanksi Trans7 Terkait Tayangan yang Olok-olok Pesantren
Ketua KPI: Kyai dan Pesantren Bukan Objek Lelucon, Tayangan Cedera Nilai Luhur Penyiaran

By Ma Daarus Salam Bantur 15 Okt 2025, 08:56:45 WIB Berita
KPI Beri Sanksi Trans7 Terkait Tayangan yang Olok-olok Pesantren

JAKARTA, 14 Oktober – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat resmi menjatuhkan sanksi terhadap program siaran di Trans7 yang dinilai telah melecehkan, menghina, dan merendahkan lembaga pendidikan, khususnya kehidupan pesantren. Keputusan ini diambil setelah Rapat Pleno Penjatuhan Sanksi yang digelar KPI Pusat malam ini.

Ketua KPI Pusat, Ubaidillah, menyatakan bahwa sanksi tersebut merupakan respons atas banyaknya pengaduan dari masyarakat yang keberatan dengan tayangan tersebut. Kelompok-kelompok masyarakat merasa program itu telah mendistorsi kehidupan pesantren, santri, dan para Kyai sebagai pimpinan pondok.

“Atas tayangan tersebut, KPI telah menerima banyak pengaduan dari kelompok-kelompok masyarakat yang keberatan dengan tayangan ini karena dirasa mendistorsi kehidupan pesantren, santri dan juga para Kyai pimpinan pondok pesantren,” ujar Ubaidillah.

Melanggar Pedoman Penyiaran

Menurut Ubaidillah, program tersebut secara jelas melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Regulasi itu secara tegas melarang program siaran untuk melecehkan atau merendahkan lembaga pendidikan.

Secara khusus, Pasal 16 ayat 2 huruf (a) P3SPS memuat ketentuan bahwa penggambaran tentang lembaga pendidikan harus diikuti dengan syarat tidak memperolok pendidik/pengajar.

“Kyayi dan Pesantren bukanlah obyek yang layak dijadikan olok-olok dalam sebuah program sebagaimana yang tampil pada tayangan 13 Oktober tersebut,” tegas Ubaidillah.

Ia menambahkan, pesantren adalah institusi yang memegang nilai-nilai luhur dan memiliki sejarah panjang perjuangan bangsa. “Di pesantren terdapat adab, asih dan peduli, ilmu dan sejarah panjang perjuangan termasuk dalam sejarah kemerdekaan bangsa ini, yang itu dilakukan sampai saat ini,” tambahnya.

Tuntutan Koreksi Menyeluruh

KPI sebelumnya telah memanggil Trans7 untuk memberikan klarifikasi atas tayangan yang menyudutkan kehidupan pesantren tersebut. Tayangan ini dinilai mencederai nilai-nilai luhur penyiaran yang seharusnya berfungsi sebagai jembatan untuk memperkuat integrasi nasional.

“Kami berharap Trans7 melakukan koreksi secara menyeluruh terkait tayangan yang melibatkan kehidupan pesantren di Indonesia. Termasuk juga kelompok atau komunitas lainnya,” ujar Ubaidillah.

Ia juga menekankan pentingnya lembaga penyiaran untuk menghadirkan tokoh yang berkualitas sebagai penyeimbang dalam menarasikan peristiwa.

“Hal ini juga perlu diperhatikan oleh lembaga penyiaran lain agar mengedepankan kehati-hatian secara mematuhi ketentuan regulasi agar publik menerima informasi yang benar,” pungkasnya, mengingatkan pentingnya kepatuhan regulasi bagi seluruh lembaga penyiaran.

Rapat pleno penjatuhan sanksi dan forum klarifikasi dengan Trans7 dihadiri oleh sejumlah anggota KPI Pusat, termasuk Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran Tulus Santoso, Koordinator Bidang Pengelolaan Kebijakan dan Sistem Penyiaran Muhammad Hasrul Hasan, dan Wakil Ketua KPI Pusat Mohamad Reza yang hadir melalui saluran daring.




Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook

View all comments

Write a comment