▴REDAKSI▴ TKA Resmi Gantikan UN
: Fokus ke HOTS, Bukan Lagi Penentu Kelulusan

Malang, 15 Oktober 2025 Sistem evaluasi pendidikan di Indonesia telah bertransfomasi signifikan dengan diperkenalkannya Tes Kompetensi Akademik (TKA), yang kini menggantikan fungsi Ujian Nasional (UN). Perubahan ini menandai pergeseran filosofi mendasar: TKA kini tidak lagi wajib dan bukan merupakan syarat kelulusan siswa, sebuah kontras tajam dari UN yang bersifat mutlak. Harapannya, kebijakan ini dapat mengurangi tekanan akademis berlebihan yang selama ini dirasakan oleh siswa di sekolah umum maupun madrasah.
Perbedaan paling krusial antara kedua sistem ini terletak pada fokus pengujian. Jika UN cenderung mengutamakan hafalan dan menggunakan soal standar, TKA secara eksplisit dirancang untuk menguji logika, pemahaman, dan kemampuan berpikir tingkat tinggi (HOTS), menuntut penalaran yang lebih dalam. Materi TKA mencakup Bahasa Indonesia dan Matematika untuk jenjang SD/MI dan SMP/MTs. Sementara itu, siswa SMA/SMK/MA akan menghadapi tiga mata pelajaran inti—Bahasa Indonesia, Matematika, dan Bahasa Inggris—ditambah dua mata pelajaran pilihan yang disesuaikan dengan jurusan mereka.
Pelaksanaan TKA telah ditetapkan dalam dua gelombang utama, dimulai pada akhir tahun 2025. Gelombang pertama akan melibatkan siswa SMA/SMK/MA Kelas 12, yang dijadwalkan mengikuti tes pada November 2025. Penetapan jadwal ini memberi waktu yang cukup bagi seluruh siswa tingkat akhir, baik dari sekolah umum maupun madrasah aliyah, untuk menyesuaikan diri dengan format soal berbasis HOTS yang baru.
Sementara itu, gelombang kedua akan diikuti oleh siswa SMP/MTs dan SD/MI Kelas Akhir, dengan pelaksanaan dijadwalkan antara Maret hingga Mei 2026. Kebijakan TKA ini secara keseluruhan diharapkan menjadi katalisator untuk perbaikan kualitas pendidikan, memastikan bahwa evaluasi benar-benar mengukur kompetensi penalaran dan kemampuan kritis peserta didik di semua institusi pendidikan, termasuk madrasah, yang relevan untuk masa
depan.





